Sejarah Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk menyusun penawaran perdagangan  untuk kepentingan perdagangan efek antara pihak lain.

BEI adalah hasil penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ). Penggabungan ini dilakukan Pemerintah dalam rangka efektivitas transaksi dan operasional. Pada 1 Desember 2007 Bursa hasil penggabungan ini pertama kali beroperasi.

Sejarah Bursa Efek Indonesia

Berikut ini sejarah Bursa Efek Indonesia mengutip dari situs lingkar berita.  Perdagangan saham pertama kali dicatat pada tahun 1892 oleh perusahaan perkebunan Batavia, Cultuur Maatschappij Goalpara, yang menjual 400 saham dengan harga 500 gilder per saham. Setelah persiapan yang matang, pasar modal pertama di Indonesia didirikan tepatnya di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, bernama Vereniging voor de Effectenhandel atau Bursa Efek, dan segera memulai kegiatan perdagangannya.

Hampir setengah abad telah berlalu sejak bursa saham pertama didirikan di Batavia dengan nama Vereniging Voor De Effectenhandel atau Asosiasi Perdagangan Efek. Namun, karena pecahnya Perang Dunia I, kegiatan perdagangan saham dihentikan dari tahun 1914 hingga 1918. Karena situasi yang memburuk, Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Semarang ditutup, dan Bursa Efek Jakarta ditutup pada 10 Mei. 1940 dan Bursa Efek tidak aktif sampai tahun 1977, hingga dibuka kembali.

Tujuan Pembukaan Bursa Efek

Tujuan pembukaan kembali bursa ini adalah untuk menampung obligasi pemerintah yang telah diterbitkan sebelumnya. Walaupun perkembangan bursa ini berjalan dengan lancar, namun surat berharga yang diperdagangkan pada umumnya adalah obligasi oleh perusahaan Belanda dan obligasi pemerintah Indonesia melalui Bank Pembangunan Indonesia.

Lingkungan investasi yang mulai membaik di era orde baru, menggerakkan pemerintah Indonesia saat itu untuk menciptakan produk-produk sah yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada investor, yang diumumkan dan di dibuat undang undang pada waktu yang hampir bersamaan.

Undang-undang tersebut mengatur segala pengaturan mengenai tata cara, tata cara, dan aspek lain bagi penanam modal asing dan lokal untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia membuka kembali pasar modal pada tahun 1977, dan bursa efek didirikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 10 Agustus 1977. Sejak November 2007, setelah diadakan rapat umum pemegang saham luar biasa pada tanggal 30 Oktober 2007, BEJ dan BES bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia. Pada tanggal 30 November 2007, Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) akhirnya bergabung dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Setelah BEI lahir, transaksi tersebut dihentikan sementara pada tahun 2008, dan Penilai Efek Indonesia (PHEI) didirikan pada tahun 2009. Selain itu, pada tahun 2009, Bursa Efek Indonesia mengubah sistem perdagangan lama (JATS) menjadi sistem perdagangan yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia yang baru. BEI sejauh ini yaitu JATS-Next G.

BEI juga melakukan beberapa pembaruan, jam perdagangan diperbarui pada 2 Januari 2013, ukuran lot dan harga tick disesuaikan pada tahun berikutnya, dan TICMI terintegrasi dengan ICaMEL pada tahun 2015. BEI pertama kali memperkenalkan kampanye pada 12 November 2015, yang masih berlangsung, dan pada tahun yang sama Indeks Berjangka LQ-45 diluncurkan.

Itulah tadi informasi tentang sejarah Bursa Efek Indonesia, yang ternyata cikal bakalnya sudah ada sejak era kolonial Belanda, hingga sekarang.  Semoga bermanfaat.